• aqidah
  • muamalat
  • fiqih wanita
  • puasa
  • tafsir hadits
  • shalat
  • haji
  • sosial politik
  • ibadah
  • thaharah
  • nikah dan keluarga
  • warits
  • masalah umum
  • zakat

Pencarian

Kategori
Kata Kunci
FADLAN - 06 Januari 2009 15:05:20

Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

Ust. yang terhormat & semoga selalu dalam keadaan sehat wal 'afiat & dalam lindungan Allh swt.

Saya merencanakan untuk menikah pada awal/mid 2009 ini. Saya menghadapi masalah seperti ini:
Calon istri saya menceritakan pada saya bahwa setahun yg lalu ia menderita sakit maag yg amat parah. Dalam kondisi menahan sakit yg hebat tsb ia bernazar, apabila diberi kesembuhan oleh Allah swt ia akan melaksanakan puasa nabi Daud seumur hidupnya.

Jika kami berdua sudah menikah, maka saya mempunyai hak untuk memberi izin/melarang istri saya melaksanakan puasa sunnah. tapi disisi lain istri saya tersangkut oleh nazarnya sprti cerita diatas.
Pertanyaan saya:
1. Sah kah nazar bila diucapkan dalam kondisi setengah sadar & kondisi emosi?
2. Apakah ada dalil/keterangan yg dapat membatalkan nazar?
3. Bagaimana jalan terbaik untuk kami berdua menghadapi kasus diatas?

Sekian & terima kasih atas jawabannya.

Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.

Fadlan
... selengkapnya
Footer
   
Form Pertanyaan Konsultasi
Nama *
Email *
Alamat
Kategori
Judul *
Pertanyaan *
 *) Wajib diisi
 
Footer
 


Informasi: info@syariahonline.com
Design & Powered By EazySmart.Com  |  Copyright © 2008 SyariahOnline.Com
Waktu eksekusi halaman ini adalah: 2.81 detik.
Designed by eazysmart.com. For another information about us please visit us at www.eazysmart.com