• aqidah
  • muamalat
  • fiqih wanita
  • puasa
  • tafsir hadits
  • shalat
  • haji
  • sosial politik
  • ibadah
  • thaharah
  • nikah dan keluarga
  • warits
  • masalah umum
  • zakat

Pencarian

Kategori
Kata Kunci
prima - 14 Nopember 2008 13:33:09

Assalmu'alikum Wr.Wbr.

Pak Ustad, ada pertanyaan yang mengganjal dalam hati saya.
Begini, suatu hari saya pernah bertengkar dengan istri, sampai akhirnya terlontar kata- kata permintaan pisah dari istri saya.Akhirnya karena marah saya pun berkata menceraikan istri saya.Tp tdk beberapa lama kmudian istri saya minta dirujuk, dan akhirnya saya merujuknya kembali.
Yang mjd prtanyaan saya:
Apakah kasus di atas termasuk "khuluk"??
Dimana yg saya ketahui khuluk ada smacam tebusan dari sang istri jika mengajukan cerai kpd suaminya,
semntara dlm kasus saya tidak ada tebusan apapun.
Sebelumnya sy brterima ksih, dan mohon ulasanya, mdh2an bs mjd jawaban "kegundahan hati saya".

Terima kasih
Wass. Wr. Wbr
... selengkapnya
Footer
   
Form Pertanyaan Konsultasi
Nama *
Email *
Alamat
Kategori
Judul *
Pertanyaan *
 *) Wajib diisi
 
Footer
 


Informasi: info@syariahonline.com
Design & Powered By EazySmart.Com  |  Copyright © 2008 SyariahOnline.Com
Waktu eksekusi halaman ini adalah: 2.00 detik.
Designed by eazysmart.com. For another information about us please visit us at www.eazysmart.com