|
|
 |
|
|
|
| |
| Konsultasi : Muamalat |
Multi Level Marketing
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb.
Saya mau menanyakan tentang Multi Level Marketing yang dewasa ini mulai menjamur. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam?
Ari
|
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu‘ dan muamalah atau buyu‘ prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur:
- Riba‘
- Ghoror (penipuan)
- Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain)
- Jahalah (tidak transparan).
2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut:
Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak.
Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.
Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.
3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money Game atau arisan berantai yang sama dengan judi.
4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.
Demikan batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat untuk kaum muslimin Indonesia dan dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi.
Wallahu A‘lam Bish-Showab,
Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
|
| |
|
|
|
|
| |
© Copyright 2006, syariahonline.com - Hak Cipta Dilindungi oleh Undang undang Dilarang mengambil, mengutip sebagian atau semua isi situs ini tanpa izin dari syariahonline.com
Sharia Consulting Center - SCC (Pusat Konsultasi Syari'ah)
|
|