| Hukum Uang Pemberian |
|
Hartono Pertanyaan: Ustadz ana bekerja disebuah perusahaan dan ditempatkan dibagian pembelian. Saya kadang mendapat uang hadiah dari suplier sebagai tanda terima kasih atau sebagi pembagian keuntungan (tdk ada perjanjian sebelumnya). Apakah uang tsb khalal atau tidak. Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Uang yang anda terima jika ditinjau dari wujudnya adalah uang pemberian biasa atau hadiah, yang tentu hukumnya adalah halal. Akan tetapi karena uang yang anda terima tersebut berkaitan dengan tugas anda sebagai orang yang mendapat mandat untuk pengadaan barang di perusahaan, maka hukum uang atau hadiah tersebut perlu diperjelas kedudukannya. Meskipun pihak penjual menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hadiah dari pihaknya, namun kemungkinan adanya unsur risywah terselubung di dalamnya tidak bisa diabaikan begitu saja. Karena pihak penjual tidak akan memberikan hadiah tersebut jika anda tidak membeli barang darinya. Hal tersebut berbeda hukumnya, jika anda membeli untuk kepentingan sendiri, kemudian anda mendapatkan bonus atau hadiah dari penjual maka hadiah tersebut adalah halal. Sedangkan dalam kasus anda, anda adalah wakil perusahaan sehingga hadiah yang anda terima pada hakikatnya adalah milik perusahaan. Akan tetapi jika hal tersebut sudah dimaklumi atau mendapat persetujuan dari pihak perusahaan dan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang disyaratkan oleh perusahaan tempat anda bekerja dan tidak menghalangi anda untuk bertransaksi dengan pihak penjual lainnya, maka hal tersebut diperbolehkan. Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Wr. Wb. |
MP3 Ceramah
Manajemen waktu