Anda di halaman: Home Fiqih Wanita Batasan Aurat Wanita di Hadapan Suami & Anak

Batasan Aurat Wanita di Hadapan Suami & Anak

Assalamualaikum wr.wb.

Assalamu alaikum wr.wb.

Menutup aurat merupakan persoalan penting yang harus diperhatikan. Karena itu, Alquran menyebutkan secara khusus mengenai batas-batas aurat yang boleh diperlihatkan dan tidak boleh diperlihatkan, serta kepada siapa boleh diperlihatkan. Jika masalah aurat ini tidak diperhatikan dan djaga dengan baik, pasti akan mendatangkan bahaya dan mudharat yang besar.

Secara umum aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Sementara aurat wanita dihadapan mahramnya seperti ayah, ibu, saudara, dst termasuk anak adalah seluruh tubuhnya kecuali tempat-tempat perhiasan yang biasa terlihat (wajah, rambut, leher, dan betis dan kaki). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat an-Nur ayat 31.

Sementara isteri terhadap suami atau sebaliknya, maka tidak ada batasan aurat di antara keduanya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw yang berbunyi, "Jaga auratmu kecuali terhadap suamimu...!" (HR at-Tirmidzi) Juga riwayat bahwa Aisyah ra pernah mandi berdua dengan Rasulullah dalam satu bejana.

Jadi kembali kepada pertanyaan Anda, maka ketika mandi bersama anak Anda sebagai ibu tidak boleh memerlihatkan aurat Anda selain yang biasa terlihat seperti leher, rambut, wajah, betis, dan kaki. Terkecuali jika anaknya masih kecil dan belum mumayyiz. Sementara terhadap suami atau sebaliknya tidak ada batasan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

 

MP3 Ceramah

Manajemen waktu