Anda di halaman: Home Fiqih Wanita Zihar atau Bukan?

Zihar atau Bukan?

Assalamualaikum wr, wb, pak Ustad yang saya hormati, saya ingin bertanya tentang masalah Zihar. Pada suatu malam suami saya memijat ibunya, setelah itu beliau duduk santai disamping saya, saya bilang lengan saya kram, kemudian suami saya memijit lengan saya, ketika itu tiba2 dia berkata, "daging lengan adinda kok lembek kali kok dah kayak lengan mamak" yang dimaksud adalah lengan mamaknya, saya langsung terperanjat dan berkata kepada suami saya bahwa beliau sudah menziharkan saya. Dia juga ikutan shock langsung keluar rumah dan pergi kerumah ustadny dan menceritakan detail perihal yang telah terjadi, sang ustad berkata memang itu Zihar tapi karena suami saya mengatakan hal tersebut tidak disertai dengan niat maka tidak jatuh Zihar'a.

Namun saya masih mengganjal dalam hati sya apa betul karena tidak disertai dengan niat suami sya maka zihar tidak berlaku? mohon penjelasan Ustad, sampai sekarang saya belum berani untuk bercampur dengan suami saya karena saya masih ragu dan takut akan azab Allah. jika memang ini Zihar apa boleh kafarat'a memberi makan 60 orang anak yatim dengan tidak berpuasa, karena kalo puasa 2 bulan berturut2 memang tidak memungkinkan, berhubung pekerjaan suami saya sangat menguras energi'a. mohon bantuan pak ustad, wassalam

Assalamu alaikum wr.wb.

Kata zhihar diambil dari zhahr yang maknanya adalah pungung. Zhihar terjadi manakala seorang suami ingin mengharamkan istrinya dengan mengucapkan kalimat,"Kamu bagiku seperti punggung ibuku." Maksudnya bahwa istri saya itu haram bagi saya sebagaimana haramnya punggung ibu saya bagi saya.

Secara syar`i, zhihar bisa didefinisikan sebagai seorang suami yang mengungkapkan bahwa istrinya itu menyerupai (secara hukum) dengan wanita yang haram dinikahinya secara seterusnya, seperti ibu, saudara wanita dan seterusnya. Baik dengan menyebutkan kata punggung atau bagian tubuh yang lainnya.

Dilihat dari lafal atau redaksi yang dipergunakan para ulama membagi zhihar menjadi dua: ada yang bersifat sharih (jelas dan eksplisit) ada yang bersifat kinayah (kiasan atau implisit). Jika redaksinya bersifat jelas dan eksplisit seperti contoh di atas (engkau bagiku seperti punggung ibuku) dalam kondisi ini zihar secara otomatis jatuh.

Namun jika bersifat kinayah (implisit) tidak jelas di mana ia mengandung banyak makna misalnya: "Engkau seperti ibuku" atau seperti contoh yang Anda berikan, maka dalam hal ini harus dilihat kepada maksud atau niat pengucapannya. jika maksud dari ucapan itu untuk zihar, maka menurut jumhur ulama berarti zihar jatuh. Namun jika redaksi tersebut dimaksudkan untuk tujuan lain seperti yang Anda katakan maka zihar tidak jatuh.

Wallahu a'lam bish-shawab

Wassalamu alaikum wr.wb.

 

MP3 Ceramah

Manajemen waktu