Anda di halaman:
| Onani ketika Isteri Sakit atau Jauh |
|
Assalamualaikum wr. wb. Mohon penjelasan tentang hukum onani Assalamu alaikum wr.wb. Jumhur ulama berpendapat bahwa onani atau masturbasi merupakan perbuatan terlarang. Imam Ahmad memang menyebutkan bahwa onani yang dilakukan untuk meredam syahwat yang bergejolak di mana ia sudah sulit dikendalikan dan dikhawatirkan akan menjurus kepada perbuatan berbahaya (zina dan liwath), maka dalam kondisi demikian diperbolehkan. Asalkan tidak berlebihan dan melampaui batas (sesuai dengan kadar kedaruratannya). Namun menurut jumhur alasan agar terhindar dari zina tetap tidak bisa dibenarkan. Sebab, |
MP3 Ceramah
Manajemen waktu