Anda di halaman: Home Puasa Berenang Ketika Puasa

Berenang Ketika Puasa

Ahmad

Assalamu alaikum Pak Ustadz, Sudilah kiranya Pak ustadz memberikan tausiah atas pertanyaan saya di bawah ini :

1. apakah batal puasa kita jika bercumbu dengan istri pada saat siang hari, sehingga mengeluarkan mani (bukan yang berwarna putih). Sedangkan kami hanya bercumbu dan TIDAK berhubungan alat kelamin.

2. Hoby saya adalah berenang, batalkah puasa kita jika berenang pada saat puasa, sedangkan niat kita hanyalah semata-mata hanya untuk menjaga kebugaran tubuh bukan untuk menyegarkan/menghilangkan rasa haus. Terma kasih atas jawaban ustadz. Wassalam Wr Wb.

Jawaban:

Assalamu alaikum Wr. Wb. Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

Saudara Ahmad, bercumbu dengan istri pada siang hari pada saat puasa selama aman dari sesuatu yang bisa membatalkan puasa (mengeluarkan mani dan jima) hukumnya mubah atau boleh.

Namun jika cumbu tadi (baik itu mencium, berangkulan, sentuhan, dan pandangan) tidak aman; dalam arti dikhawatirkan bisa menjurus kepada sesuatu yang bisa membatalkan puasa, hukumnya menjadi makruh. Bahkan, cumbu yang berlebihan—seperti berpelukan dalam kondisi tanpa busana dan menyentuh kemaluan menurut kalangan Hanafi adalah makruh meski aman dari keluarnya mani dan jima.

Selanjutnya, cumbu yang kemudian pada akhirnya membuat seseorang mengeluarkan mani adalah membatalkan puasa dan mewajibkan qadha; tanpa disertai kaffarah. Demikian menurut pendapat jumhur (kalangan Hanafi, Syafii dan Hambali). Sementara menurut kalangan Maliki, keluarnya mani akibat bercumbu mengharuskan qadha dan kaffarah sekaligus.

Kedua, pada dasarnya berenang tidaklah membatalkan puasa. Namun demikian, Anda harus berhati-hati agar jangan sampai ada air yang masuk ke dalam tubuh entah dengan cara terminum atau tertelan.

Wallahu a’lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb.

 

MP3 Ceramah

Manajemen waktu