Anda di halaman: Home Warisan

Warisan
Perihal Wasiat

Assalamualaikum wr wb, saya mempunyai teman wanita yang telah bekerja dan mapan, namun ia menderita kanker stadium 4, dan diprediksi dokter umurnya sebentar lagi, Semua Allah lah yang mengatur, dan ia memiliki harta, dan ia berencana membuat wasiat untuk harta ya telah ia peroleh Sendiri, namun warisanny itu Bukan untuk ahli warisnya, melainkan seseorang yg tidak ada hubungannya dgn kluarganya( ia percaya orang ini bs mengelola hartanya dgn baik), bagaimana menurut pandangan bapak/ibu, Apakah orang lain itu nanti boleh menerimanya brdsrkan hukum islam dan negara? Dimohon penjelasnnya yg jelas ya Pak /ibu..Mksh.Wasalam

Read more...
 

MP3 Ceramah

Manajemen waktu