| Membagi Waris Sebelum Berangkat Haji |
|
Wawan Assalamualaikum wr. wb. Saya meminta bantuan tentang waris. Saya dan istri berencana untuk menunaikan ibadah haji, dan sebelum itu kami ingin membuat wasiat dan warisan. Masing2 ayah dan ibu saya dan istri masih hidup. Saya mempunyai 2 orang saudara perempuan dan 1 laki2. sedang istri mempunyai 3 orang saudari perempuan dan 1 laki. Kami mempunyai 2 orang anak perempuan (usia 2 dan 6 th). Bagaimana prosentase warisannya? Saya juga ingin membagi kira2 1/5 dari harta kami untuk disodakohkan dalam warisan tsb. Terima kasih atas bantuannya. wassalam wr. Wb. Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh. Perlu Anda pahami bahwa antara warisan dan wasiat itu berbeda hukumnya. Warisan itu tidak bisa dibagi kecuali dengan tiga syarat utama yang harus terpenuhi. 1.Matinya orang yang memiliki harta. Orang yang mau dibagi-bagi hartanya itu haruslah mati terlebih dahulu. Baik mati secara hakiki maupun secara hukum yang ditetapkan oleh hakim atas kematiannya. Misalnya orang yang hilang bertahun-tahun bisa dihukumi telah meninggal oleh sebuah pengadilan syariah. Maka tidak ada istilah bagi waris dalam Islam kecuali setelah kematian orang tua atau yang memiliki harta. 2.Hidupnya orang yang akan mewarisi. Orang yang akan menjadi ahli wris haruslah dipastikan hidup pada saat pemilik harta yang akan dibagi hartanya itu mati. Baik hidup secara hakiki maupun secara hukum. Misalnya anak yang masih berupa janin di dalam perut ibunya dianggap sebagai manusia yang hidup dan berhak mendapatkan harta warisan, asal ketika kematian pemberi warisan, janin itu sudah ada dan hidup. 3.Tidak Adanya Mencegah Terjadinya Pewarisan. Diantara yang bisa menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta warisan antara lain :
Maka Anda dan siapapun muslim lainnya tidak akan pernah bisa membagi-bagi warisan harta Anda sendiri. Kecuali semua itu nanti dilakukan setelah Anda meninggal dunia. Sedangkan wasiat merupakan hal yang dibenarkan dalam Islam. Berbeda dengan warisan yang semua aturan pembagiannya telah dipastikan dan perlu ilmu hitung-hitung waris secara khusus, wasiat boleh diberikan kepada siapa saja, berapa saja dan kapan saja. Termasuk sebelum kematian datang. Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf , kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (QS.Al-Baqarah : 180) Yang perlu diperhatikan dalam masalah memberi wasiat adalah 1.Namun harta yang diwasiatkan itu tidak boleh lebih dari 1/3 dari total harta yang dimiliki. Sebab bila tidak, akan menzalimi hak ahli waris. Dari Saad bin Abi Waqqash berkata bahwa Rasulullah SAW menugnjunginya saat sakit. Beliau bertanya kepada Rasulullah SAW, ”Ya Rasulullah SAW, aku ingin mewasiatkan seluruh hartaku, bolehkah? Rasulullah SAW menjawab, ”Tidak”. “Setengah hartaku ?”, beliau menjawab, ”Tidak”. “Sepertiga?” Rasulullah SAW menjawab, ”Ya, sepertiga dan sepertiga itu banyak”. .. (Bukhari Muslim) 2.Selain itu yang berhak atas washiyat ini tidak boleh orang yang berhak juga dalam menerima warisan. Rasulullah SAW bersabda: Tidak ada washiyat untuk ahli waris. (HR.Ahmad dan Tirmizy) Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamualaikum Wr. Wb. |
MP3 Ceramah
Manajemen waktu