| Apakah Istri Muslimah Mendapatkan Hak Waris Dari Suami Kafir? |
|
Hamdiya Pertanyaan: Assalamu`alaikum warahmatullahi wa barakatuhu. Pak Ustadz, suami saya bukan dari keluarga muslim. Al hamdulillah ia masuk Islam atas hidayah Allah swt. Saya ingin bertanya lebih lanjut tentang keterangan yang Bapak Ustadz berikan untuk saudara Zein (24. Maret 2004), yaitu pernyataan nomor 5 (bila seseorang keluar dari Islam). Pak Ustadz bisa memberikan keterangan siapa saja para Imam tersebut (apakah mereka masih hidup dan tinggal di mana?) dan apa dasar dari pendapat mereka? Sebelumnya saya ucapkan Jazakallah atas usahanya. Assalamu`alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du, Pendapat yang mengatakan bahwa orang muslim tidak bisa menerima warisan dari orang kafir berdasarkan hadits Rasulullah SAW. Dari Usamah bin Zaid ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Orang muslim tidak mewarisi dari orang kafir dan orang kafir tidak mewairisi dari orang muslim.”(HR. Bukhari 1588 dan Muslim 1614). Jadi pendapat ini bukan hanya sebuah pendapat kecil dari sebagai ulama, bahkan yang terjadi sebaliknya, yaitu bahwa yang mengatakan bahwa muslim bisa menerima harta warisan dari kafir justru yang merupakan pendapat sebagian ulama. Mereka yang mengatakan itu adalah Muaz bin Jabal ra dan Muawiyah ra dari kalangan shahabat, sedangkan dari salafus shalih Masruq, Ibnul Musayyib dan An-Nakha’i. Mereka berpendapat demikian karena salah satunya dengan menyamakan kasusnya dengan kasus laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah. Dan sebaliknya wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir. Sebab seorang muslim lebih tinggi derajatnya dari seorang kafir. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. |
MP3 Ceramah
Manajemen waktu