Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Rasulullah Melaksanakan Sholat Tasbih? Hukum Sholat Tasbih

Pada artikel kali ini, kita akan membahas hukum sholat tasbih dan menjawab pertanyaan apakah rasulullah melaksanakan sholat tasbih? simak penjelasannya berikut ini.

Apakah Rasulullah Melaksanakan Sholat Tasbih? Hukum Sholat Tasbih

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh. Ustad PKS yang Insya Allah dimuliakan Allah, berhubungan dengan Sholat Tasbih ada bebarapa hal yang ana ingin tanyakan :

  1. Apakah Rasullah pernah melaksanakan Sholat Tasbih?
  2. Apakah Kita Harus melaksanakannya?

Terima Kasih Atas Jawabannya !

Wassalamu a'alikum Wr.Wb

Abdullah Azzam

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'd.

Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum sholat tasbih. Perbedaan tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan mereka dalam hal kedudukan hadis yang menjadi pensyariatan ibdah sholat tersebut.

Ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengajarkan shalat tasbih kepada pamannya, Abbas bin Abdul Mutthalib. Namun sebagian ulama masih mempertanyakan derajat hadits itu. 

Berikut ini petikan perbedaan pandangan di antara mereka tentang apakah Rasulullah SAW mengajarkan shalat tasbih apa tidak. 

Pertama: Sholat tashbih adalah mustahabbah (sunnah). 

Pendapat ini dikemukakan oleh sebahagian fuqoha Syafi'iyyah. Pendapat mereka dilandasi oleh sabda Rasulullah SAW kepada paman beliau Abbas bin Abdul Mutholib yang diriwayatkan oleh Abu Daud. 

Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Alloh akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksankan sholat empat rakaat; engkau baca dalam setiap rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, mka ucapkanlah: Subhanalloh Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilalloh Wallohu Akbar 15 kali, Kemudian ruku'lah dan bacalah do'a tersebut 10 kali ketika sedang ruku, kemudian sujudlah dan bacalah do'a tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah saru kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu (HR Abu Daud 2/67-68) 

Mereka berpendapat bahwa hadits tersebut meskipun merupakan riwayat dari Abdul Aziz, ada sejumlah ulama yang mentsiqohkannya di antaranya adalah Ibnu Ma'in. An-Nasaiy berkata: Ia tidak apa-apa. Az-Zarkasyi berpendapat: Hadis shohih dan bukan dhoif. Ibnu As-Sholah: Hadisnya adalah Hasan

Kedua: Sholat tasbih tidak apa-apa untuk dilaksanakan (boleh tapi tidak disunnahkan). 

Pendapat ini dikemukakan oleh sebahagian fuqoha Hanbilah. Mereka berkata: Tidak ada hadits yang tsabit (kuat) dan sholat tersebut termasuk Fadhoilul A'maal, maka cukup berlandaskan hadis dhoif. 

Oleh karena itu Ibnu Qudamah berkata: Jika ada orang yang melakukannya maka hal tersebut tidak mengapa, karena sholat nawafil dan Fadhoilul Amaal tidak disyaratkan harus dengan berlandaskan hadis shohih (Al-Mughny 2/123) 

Ketiga: Sholat tersebut tidak disyariatkan. 

Imam Nawawi dalam Al-Majmu' berkata: Perlu diteliti kembali tentang kesunahan pelaksanaan sholat tasbih karena hadisnya dhoif, dan adanya perubahan susunan sholat dalam sholat tasbih yang berbeda dengan sholat biasa. Dan hal tersebut hendaklah tidak dilakukan kalau tidak ada hadis yang menjelaskannya. Dan hadis yang menjelaskan sholat tasbih tidak kuat. 

Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam Ahmad bahwa tidak ada hadis shohih yang menjelaskan hal tersebut. Ibnuljauzi mengatakan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat tasbih termasuk maudhu`. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis bahwa yang benar adalah seluruh riwayat hadits adalah dhaif meskipun hadits Ibnu Abbas mendekati syarat hasan, akan tetapi hadits itu syadz karena hanya diriwayatkan oleh satu orang rawi dan tidak ada hadits lain yang menguatkannya. Dan juga shalat tasbih berbeda gerakannya dengan shalat-shalat yang lain. 

Dalam kitab-kitab fiqih mazhab Hanafiyah dan Malikiyah tidak pernah disebutkan perihal shalat tasbih ini kecuali dalam Talkhis Al-Habir dari Ibnul Arabi bahwa beliau berpendapat tidak ada hadits shahih maupun hasan yang menjelaskan tentang shalat tasbih ini.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Posting Komentar untuk "Apakah Rasulullah Melaksanakan Sholat Tasbih? Hukum Sholat Tasbih"