Masih tentang Hukum Menikahi Sepupu
Kali ini, kita akan membahas Hukum Menikahi Sepupu.
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pertanyaan:
Ustadz, saya mohon penjelasan tafsir surat Al Ahzab ayat 50. Karena menurut pengertian saya dari terjemahannya bahwa menikahi saudara sepupu hanya dikhususkan bagi rasulullah bukan untuk yang lain, padahal dilingkungan keluarga saya banyak yang menikah antara saudara sepupu termasuk orang tua saya. Terima Kasih. Wassalamu alaikum wr wb
Jawaban:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kalaupun surat al-Ahzab ayat 50 yang menunjukkan kebolehan menikahi sepupu hanya berlaku pada Nabi saw, namun ada ayat lain yaitu surat an-Nisa 22-24. Pada ayat-ayat tersebut Allah menyebutkan sejumlah wanita yang dilarang untuk dinikahi seorang laki-laki. Di antara wanita yang dilarang untuk dinikahi ternyata sepupu tidak termasuk di dalamnya. Ini menjadi dalil bahwa sepupu diperbolehkan.
Allah befirman,
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian. (QS an-Nisa: 22-24).
Wallahu a’lam.
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Posting Komentar untuk "Masih tentang Hukum Menikahi Sepupu"